Pembangunan Flyover Semanggi Kewajiban Swasta
Kepala Dinas Bina Marga DKI, Yusmada Faisal mengatakan, pembangunan Flyover Semanggi nantinya bukan berasal dari sumbangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Itu hanya pembebanan kewajiban yang harus dilaksanakan pihak swasta
Namun, hal itu merupakan kewajiban dari pihak swasta terhadap pembangunan gedung maupun bangunan mereka yang dibangun di ibukota atas izin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"
Itu hanya pembebanan kewajiban yang harus dilaksanakan pihak swasta ," katanya, di Balai Kota, Kamis (10/9). Pembangunan Flyover Permata Hijau Terus DikebutDikatakan Yusmada, sesuai dengan aturan, pihak swasta diwajibkan membantu program pembangunan di DKI Jakarta, tak terkecuali proyek Flyover Semanggi. Sebagai kompensasinya, perusahaaan swasta dibolehkan menambah jumlah lantai gedung dan bangunan.
"Ada kebijakan, mereka boleh tambah Koefesien Lantai Bangunan (KLB), misalnya dari tujuh menjadi 13 KLB. Jadi boleh menambah lantai ke atas. Kalau istilahnya mereka dapat tanah dan udara," ujarnya.
Atas dasar itulah, tambah Yusmada, bantuan yang diberikan pihak swasta dalam pembangunan Flyover Semanggi merupakan beban kewajiban yang harus dijalankan mereka.
"Ini merupakan beban kewajiban swasta dari izin membangun gedung yang Pemprov DKI berikan. Kalau CSR itu kan sumbangan," tandasnya.